PIP tidak padan DTKS? ini Penyebab dan Solusinya!
Batang (21/08/2028) - Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kab. Batang, Teguh Setiyadi, hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi dan pendampingan pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMP di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang.
Dalam paparannya, Teguh menyampaikan pentingnya pemadanan data dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjaga status keaktifan penerima PIP. Teguh menuturkan, banyak masyarakat yang datang ke Puskesos Dinas Sosial dan mengadukan masalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah tidak berlaku dengan keterangan belum/tidak padan DTKS.
Masalah tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: data peserta didik sudah ditidaklayakkan sebagai penerima PIP oleh satuan Pendidikan, data peserta didik tidak valid dengan data kependudukan, data tidak terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, data dapodik dan DTKS berbeda, DTKS peserta didik sudah nonaktif, peserta didik meninggal atau tidak ditemukan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, satuan pendidikan agar melalukan identifikasi penyebabnya terlebib dahulu. Jika data bermasalah karena dapodiknya, pengelola PIP bisa langsung melakukan perbaikan, namun jika yang terkendala adalah DTKS nya, Satuan Pendidikan dapat menyarankan wali peserta didik agar konfirmasi ke operator DTKS desa/kelurahan atau Dinas Sosial untuk melakukan pengecekan status keaktifan DTKS/Bansos.
Terakhir, Dinas Sosial mempertegas kembali bahwa pengusulan PIP merupakan ranah dari satuan pendidikan. Peran Dinas Sosial dan operator DTKS sebatas melakukan pengecekan, pemadanan, dan/atau pengusulan DTKS/bansos bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkan.