Dinas Sosial Kabupaten Batang / Info Penting / SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENGAKTIFAN PBI JKN MELALUI PUSKESOS

Informasi Penting

SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENGAKTIFAN PBI JKN MELALUI PUSKESOS

Bagi masyarakat Kab. Batang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang bersumber dari APBN dengan status NON AKTIF kurang dari 6 bulan dan belum pernah diaktifkan sebelumnya, dapat diaktifkan kembali dengan syarat:

  1. FC Identitas (KTP/KIA/Akta)
  2. FC Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Kelayakan oleh Pemerintah Desa
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bawa berkas persyaratan ke PUSKESOS "SEDULUR" Dinas Sosial Kabupaten Batang (Utara Gor Moh. Sarengat)