Dinas Sosial Kabupaten Batang / Info Penting / ALUR USUL DTKS DAN BANTUAN SOSIAL (PKH, BPNT)

Informasi Penting

ALUR USUL DTKS DAN BANTUAN SOSIAL (PKH, BPNT)

Sesuai Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021, Daftar usulan bantuan sosial dan pendaftaran DTKS dapat melaui:

1. Usulan melalui Pemerintah Desa berdasarkan Hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan.

- Desa melaksanakan Musdes untuk menentukan daftar nama dan jenis bantuan yang akan diusulkan

- Operator Data tingkat Desa/kelurahan mengunggah daftar usulan bansos hasil Musdes melalui aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial

- Operator Data mengunggah Berita Acara Musdes dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui aplikasi SIKS-NG

- Operator Data tingkat Kabupaten melakukan Finalisasi data usulan Pemerintah Desa/Kelurahan

- Bupati Batang mengesahkan usulan Pemerintah Desa/kelurahan dan diteruskan ke Kementerian Sosial

- Kementerian Sosial menerbitkan Keputusan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial periode bulan berjalan.


NB: Kewenangan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Daerah sebatas mengusulkan, penetapan penerima bantuan dan DTKS terbaru merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

2. Usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. 

Kementerian Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos telah mengembangkan menu baru bernama Usul Sanggah. Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Dengan adanya Aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.

- Unduh aplikasinya di Google Play Store atau klik disini

- Ikuti langkah-langkahnya seperti di video berikut: https://youtu.be/sp1QIqRaPGo