Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Surat Rahasia |
- UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan - Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j |
Mengganggu kebijakan pemerintah/pimpinan |
Mendukung kebijakan pemerintah/pimpinan |
Selama Berlaku |
2. | Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya. |
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan J |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama Berlaku |
3. | Proses pengelolaan administrasi keuangan beserta pembukuannya |
- Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD; - UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya; |
Tidak seseuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan |
Sesuai dengan asas pengelolaan administrasi keuangan |
Selama Berlaku |