Dinas Sosial Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Dinas Sosial
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan
- pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan
- pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan
- pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Dinas Sosial
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laoran pelaksanaan tugas ke kesekretariatan dan dinas, dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan