Dinas Sosial Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Tugas Pokok

Bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas meliputi perencanaan kegiatan, menyusun pedoman dan petunjuk taknis, membina dan menyelenggarakan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan identifikasi, pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan, dan penataan lingkungan
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kelembagaan, kepahlawanan, dan restorasi sosial
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan