Dinas Sosial Kabupaten Batang / Profil / Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial

Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial

Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial

Tugas Pokok

Bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas yang meliputi perencanaan, penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan