Dinas Sosial Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang sosial
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial
  5. Pembinaan umum dan teknis di bidang sosial
  6. Pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial
  7. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data PMKS dan PSKS serta analisis data untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial
  8. Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial
  9. Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial, pembinaan tenaga fungsional pekerja sosial, dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi kesejahteraan sosial
  10. Pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia, masyarakat tidak mampu
  11. Penanggulangan korban bencana dan pengumpulan sumbangan sosial
  12. Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
  13. Pemeliharaan dan pengembangan taman makam pahlawan/makam pahlawan
  14. Pengelolaan teknis perizinan di bidang sosial
  15. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang sosial
  16. Pembinaan terhadap UPTD di lingkungan Dinas Sosial
  17. Penyelengaraan kesekretariatan Dinas Sosial, dan
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya