Dinas Sosial Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang sosial
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial
- Pembinaan umum dan teknis di bidang sosial
- Pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial
- Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data PMKS dan PSKS serta analisis data untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial
- Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial
- Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial, pembinaan tenaga fungsional pekerja sosial, dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi kesejahteraan sosial
- Pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia, masyarakat tidak mampu
- Penanggulangan korban bencana dan pengumpulan sumbangan sosial
- Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin
- Pemeliharaan dan pengembangan taman makam pahlawan/makam pahlawan
- Pengelolaan teknis perizinan di bidang sosial
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang sosial
- Pembinaan terhadap UPTD di lingkungan Dinas Sosial
- Penyelengaraan kesekretariatan Dinas Sosial, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya