SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENGAKTIFAN PBI JKN MELALUI PUSKESOS
Bagi masyarakat Kab. Batang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang bersumber dari APBN dengan status NON AKTIF kurang dari 6 bulan dan belum pernah diaktifkan sebelumnya, dapat diaktifkan kembali dengan syarat:
- FC Identitas (KTP/KIA/Akta)
- FC Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Kelayakan oleh Pemerintah Desa
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bawa berkas persyaratan ke PUSKESOS "SEDULUR" Dinas Sosial Kabupaten Batang (Utara Gor Moh. Sarengat)