TATA CARA USUL PBI APBN
Masyarakat yang dapat diusulkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN adalah masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut tata cara pengusulan PBI APBN:
1. Masuk DTKS, jika belum dapat diusulkan melalui Pemerintah Desa/kelurahan
2. jika sudah masuk DTKS, usulan dapat diproses oleh operator SIKS-NG tingkat desa setiap tanggal 1-8.
3. Pengelola data SIKS-NG tingkat Kabupaten akan menyetujui atau menolak sesuai ketersediaan kuota dari Kementerian Sosial RI
4. Bupati Batang melakukan pengesahan usulan calon penerima PBI
5. Kementerian Sosial menetapkan penerima PBI APBN terbaru pada minggu terakhir setiap bulan, dan dapat digunakan pada tanggal 1 bulan berikutnya