Informasi Penting

REAKTIVASI PBI APBN

SYARAT DAN KETENTUAN REAKTIVASI PBI APBN


  • Kriteria

1. Peserta PBI APBN yang masih membutuhkan layanan kesehatan rutin yang dinonaktifkan kepesertaannya.

2. Nonaktif tidak lebih dari 6 Bulan


  • Prosedur Usulan

1. Masyarakat pemerlu layanan mendatangi Puskesos Desa/Kelurahan dengan membawa bukti identitas kependudukan dan bukti sakit (surat keterangan sakit/diagnosa penyakit)

2. Petugas Puskesos mengusulkan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG pada menu PBI -> Reaktivasi, dengan mengunggah/upload bukti dukung berupa:

a. Surat Keterangan Miskin / SKTM kepala desa/lurah;

b. Bukti keterangan sakit/diagnosa/hasil pemeriksaan dari fakses yang memuat identitas pasien dan jenis penyakit yang diderita (data rahasia hanya untuk keperluan administrasi, tidak untuk disebarluaskan).

c. Bukti dukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dijadikan dalam 1 file format .Pdf dengan ukuran maksimal 500 kb.


  • Ketentuan Lain

1. Reaktivasi PBI APBN hanya berlaku bagi pasien (individu), tidak serta merta mengaktifkan anggota keluarga lainnya

2. Masa berlaku keaktifan peserta PBI APBN bersifat sementara, sewaktu-waktu dapat dinonaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Peserta yang sudah pernah dilakukan reaktivasi, apabila nonaktif kembali maka tidak dapat diusulkan reaktivasi kembali

4. Pemerintah Desa/Kelurahan wajib melakukan usul pembaruan DTSEN pada peserta yang diusulkan reaktivasi sebagai upaya mencegah penonaktifan kembali.


!! PBI APBN MERUPAKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT YANG SIFATNYA SEMENTARA, PESERTA PBI APBN DAPAT DINONAKTIFKAN APABILA PESERTA TERMASUK DALAM MASYARAKAT DESIL 6-10 PADA DTSEN, BERPINDAH SEGMEN KEPESERTAAN, MENOLAK MENERIMA BANTUAN, DATA GANDA/BERMASALAH, DAN ALASAN LAIN SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN !!