Dinas Sosial Kabupaten Batang / Info Penting / USUL PEMBARUAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)

Informasi Penting

USUL PEMBARUAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)

Apa itu DTSEN?

DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi di Indonesia untuk menjadi acuan tunggal dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perencanaan pembangunan.

DTSEN merupakan evolusi dan penggabungan dari beberapa basis data utama:

  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos.
  • Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari BPS.
  • P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Kemenko PMK.
  • Data Dukcapil (Kependudukan).

Perbedaan Utama dengan DTKS:

Jika dulu DTKS hanya mencakup sekitar 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1-4), DTSEN mencakup 100% penduduk Indonesia (Desil 1 hingga 10). Hal ini memungkinkan pemerintah memantau mobilitas ekonomi seluruh warga, bukan hanya yang miskin.

 

Cara Melakukan Pembaruan Data ()

Jika kondisi ekonomi Anda berubah atau data yang tertera di sistem tidak sesuai dengan kenyataan, Anda dapat melakukan pembaruan melalui dua jalur utama:

1. Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos)

Kemensos menyediakan fitur "Usul-Sanggah" yang memungkinkan warga mengajukan diri atau mengoreksi data secara mandiri.

  • Unduh Aplikasi: Cari aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
  • Registrasi: Buat akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie) memegang KTP untuk verifikasi identitas.
  • Pilih Menu Profil: Cek data Anda yang terdaftar di DTSEN.
  • Ajukan Pembaruan: Jika data tidak sesuai (misal: perubahan pendapatan atau status pekerjaan), gunakan fitur Usul untuk memperbarui data diri atau Sanggah jika ada data warga lain yang dianggap tidak layak namun masuk dalam daftar.
  • Unggah Dokumen: Lampirkan bukti pendukung seperti foto kondisi rumah terbaru atau surat keterangan lainnya sesuai instruksi aplikasi.

2. Jalur Formal (Melalui Desa/Kelurahan)

Ini adalah jalur konvensional yang tetap menjadi pilar utama pemutakhiran data melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).

  • Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) di kantor setempat.
  • Bawa Dokumen: KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
  • Proses Verifikasi: Pihak desa akan melakukan pengecekan lapangan (ground check) untuk memastikan kondisi ekonomi Anda layak untuk diusulkan masuk dalam peringkat desil bawah (penerima bantuan).
  • Pengesahan: Data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk disinkronkan dengan data BPS.

Cara Cek Status DTSEN secara Online

Untuk mengetahui posisi Desil (peringkat kesejahteraan) Anda saat ini, Anda bisa mengeceknya secara berkala melalui:

  1. Akses situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP
  3. Masukkan kode captcha dan klik "Cari Data".

Catatan Penting: Pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala (triwulanan). Data yang Anda usulkan tidak langsung berubah seketika karena harus melalui proses pemadanan data oleh BPS dan verifikasi berlapis untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.