USUL PEMBARUAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)
Apa itu DTSEN?
DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan
berbagai sumber data sosial ekonomi di Indonesia untuk menjadi acuan tunggal
dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perencanaan pembangunan.
DTSEN merupakan evolusi dan penggabungan dari beberapa basis
data utama:
- DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos.
- Regsosek
(Registrasi Sosial Ekonomi) dari BPS.
- P3KE
(Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Kemenko PMK.
- Data
Dukcapil (Kependudukan).
Perbedaan Utama dengan DTKS:
Jika dulu DTKS hanya mencakup sekitar 40% penduduk dengan
tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1-4), DTSEN mencakup 100% penduduk
Indonesia (Desil 1 hingga 10). Hal ini memungkinkan pemerintah memantau
mobilitas ekonomi seluruh warga, bukan hanya yang miskin.
Cara Melakukan Pembaruan Data ()
Jika kondisi ekonomi Anda berubah atau data yang tertera di
sistem tidak sesuai dengan kenyataan, Anda dapat melakukan pembaruan melalui
dua jalur utama:
1. Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos)
Kemensos menyediakan fitur "Usul-Sanggah"
yang memungkinkan warga mengajukan diri atau mengoreksi data secara mandiri.
- Unduh
Aplikasi: Cari aplikasi resmi "Cek Bansos" dari
Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
- Registrasi:
Buat akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie) memegang KTP
untuk verifikasi identitas.
- Pilih
Menu Profil: Cek data Anda yang terdaftar di DTSEN.
- Ajukan
Pembaruan: Jika data tidak sesuai (misal: perubahan pendapatan atau
status pekerjaan), gunakan fitur Usul untuk memperbarui data diri
atau Sanggah jika ada data warga lain yang dianggap tidak layak
namun masuk dalam daftar.
- Unggah
Dokumen: Lampirkan bukti pendukung seperti foto kondisi rumah terbaru
atau surat keterangan lainnya sesuai instruksi aplikasi.
2. Jalur Formal (Melalui Desa/Kelurahan)
Ini adalah jalur konvensional yang tetap menjadi pilar utama
pemutakhiran data melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah
Kelurahan (Muskel).
- Kunjungi
Kantor Desa/Kelurahan: Temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial - Next Generation) di kantor setempat.
- Bawa
Dokumen: KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
- Proses
Verifikasi: Pihak desa akan melakukan pengecekan lapangan (ground
check) untuk memastikan kondisi ekonomi Anda layak untuk diusulkan
masuk dalam peringkat desil bawah (penerima bantuan).
- Pengesahan:
Data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk disinkronkan dengan data
BPS.
Cara Cek Status DTSEN secara Online
Untuk mengetahui posisi Desil (peringkat
kesejahteraan) Anda saat ini, Anda bisa mengeceknya secara berkala melalui:
- Akses
situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan
NIK sesuai KTP
- Masukkan
kode captcha dan klik "Cari Data".
Catatan Penting: Pembaruan data DTSEN dilakukan
secara berkala (triwulanan). Data yang Anda usulkan tidak langsung berubah
seketika karena harus melalui proses pemadanan data oleh BPS dan verifikasi
berlapis untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.