Dinas Sosial Kabupaten Batang / Info Penting / ALUR USUL BANTUAN SOSIAL DAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (PBI JK)

Informasi Penting

ALUR USUL BANTUAN SOSIAL DAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (PBI JK)

Sesuai Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2025, Usul DTSEN dan Bantuan Sosial dapat melaui:

1. Usulan Formal melalui forum musyawarah desa/kelurahan

2. Usulan nonformal, yaitu melalui partisipasi masyarakat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.

3. Masyarakat yang dapat diusulkan menerima Bantuan Sosial adalah masyarakat miskin yang masuk desil 1-5 pada pemeringkatan DTSEN

Usulan akan disahkan terlebih dahulu oleh Bupati Batang sebelum mendapat penetapan dari Kementerian Sosial RI.

NB: Kewenangan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Daerah sebatas *mengusulkan*, keputusan sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial menyesuaikan ketersediaan kuota dan anggaran