ALUR USUL BANTUAN SOSIAL DAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (PBI JK)
Sesuai Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2025, Usul DTSEN dan Bantuan Sosial dapat melaui:
1. Usulan Formal melalui forum musyawarah desa/kelurahan
2. Usulan nonformal, yaitu melalui partisipasi masyarakat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.
3. Masyarakat yang dapat diusulkan menerima Bantuan Sosial adalah masyarakat miskin yang masuk desil 1-5 pada pemeringkatan DTSEN
Usulan akan disahkan terlebih dahulu oleh Bupati Batang sebelum mendapat penetapan dari Kementerian Sosial RI.
NB: Kewenangan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Daerah sebatas *mengusulkan*, keputusan sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial menyesuaikan ketersediaan kuota dan anggaran