SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDAFTARAN PBI APBD KAB. BATANG MELALUI PUSKESOS
Bagi masyarakat Kab. Batang dari keluarga pra sejahtera dan memiliki riwayat penyakit kronis atau gangguan kejiawaan, dapat diusulkan untuk menerima bantuan PBI JKN bersumber dari APBD Kab. Batang, dengan syarat:
KONDISI | PROSEDUR |
Pasien rawat inap/gawat darurat di RSU
wilayah Kabupaten Batang (RSUD Batang, RSUD Limpung, RS Qim, Puskesmas, klinik utama) | Usulkan langsung melalui PIC Rumah Sakit dengan
menunjukkan KTP/Kartu Identitas lainnya dan KK terbaru yang sudah online
Dukcapil |
Pasien Rawat Jalan RSU Kab. Batang penderita
penyakit Kronis | Usulkan langsung melalui PIC Rumah Sakit dengan
menunjukkan KTP/Kartu Identitas lainnya dan KK terbaru yang sudah online
Dukcapil |
Pasien Rawat Jalan/Rawat inap/Persiapan persalainan H-30 HPL pada Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Luar Daerah Kab. Batang |
|
Syarat:
- FC KTP/Identitas lainnya;
- FC KK;
- Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak Kepala Desa/Kelurahan (SPTJM);
- Buktir Kontrol/Surat Keterangan sakit
dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas, RS, Dokter Umum, Klinik)