Dinas Sosial Kabupaten Batang / Info Penting / SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDAFTARAN PBI APBD KAB. BATANG MELALUI PUSKESOS

Informasi Penting

SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDAFTARAN PBI APBD KAB. BATANG MELALUI PUSKESOS

Bagi masyarakat Kab. Batang dari keluarga pra sejahtera dan memiliki riwayat penyakit kronis atau gangguan kejiawaan, dapat diusulkan untuk menerima bantuan PBI JKN bersumber dari APBD Kab. Batang, dengan syarat:
KONDISIPROSEDUR
Pasien rawat inap/gawat darurat di RSU wilayah Kabupaten Batang (RSUD Batang, RSUD Limpung, RS Qim, Puskesmas, klinik utama)
Usulkan langsung melalui PIC Rumah Sakit dengan menunjukkan KTP/Kartu Identitas lainnya dan KK terbaru yang sudah online Dukcapil
Pasien Rawat Jalan RSU Kab. Batang penderita penyakit Kronis
Usulkan langsung melalui PIC Rumah Sakit dengan menunjukkan KTP/Kartu Identitas lainnya dan KK terbaru yang sudah online Dukcapil
Pasien Rawat Jalan/Rawat inap/Persiapan persalainan H-30 HPL pada Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Luar Daerah Kab. Batang
  1. Usulkan melalui Aplikasi Sedulur oleh Puskesos Desa/Kelurahan (online)
  2. Usulkan melalui Dinas Kesehatan (offline)

        Syarat:

        1. FC KTP/Identitas lainnya;
        2. FC KK;
        3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa/Kelurahan (SPTJM);
        4. Buktir Kontrol/Surat Keterangan sakit dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas, RS, Dokter Umum, Klinik)