Tilik Sedulur di Desa Sidalang, Dinas Sosial layani konsultasi DTSEN hingga Sanggahan Judol.
Tersono (8/9/2026) - Tanggapi maraknya keluhan masyarakat terkait status desil pada DTSEN dan berhentinya kepesertaan Bansos, Dinas Sosial Kabupaten Batang, melalui Puskesos "Sedulur" hadirkan pelayanan jemput bola dengan tajuk "tilik sedulur".
Tilik sedulur merupakan gagasan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Batang. Selama September, tilik sedulur sudah hadir di dua desa, yaitu desa Gunungsari Kecamatan Bawang dan Sidalang Kecamatan Tersono.
Dalam dua kesempatan tersebut, Puskesos "Sedulur" melayani setidaknya 87 aduan masyarakat, dimana keluhan yang paling banyak disampaikan adalah perihal status desil pada DTSEN dan berhentinya kepesertaan Bantuan Sosial.
Dalam kesempatan ini, petugas menjelaskan bahwa DTSEN merupakan data dinamis, yang berarti data dapat berubah di setiap periodenya. Penentuan peringkat desil juga memperhitungkan kurang lebih 40 variabel data, tidak terbatas pada informasi pendapatan dan pengeluaran saja seperti banya informasi yang beredar di sosial media. Penyuluh Sosial Dinas Sosial menegaskan, status desil tidak dapat diartikan sebagai status kaya atau miskin, peringkat desil merupakan kondisi relatif tingkat kesejahteraan suatu keluarga dibanding keluarga yang lain. Untuk meningkatkan akurasi pemeringkatan, masyarakat dapat mengajukan penyesuaian data melalui 2 jalur yang telah disediakan pemerintah, yaitu jalur formal melalui operator SIKS NG di masing-masing desa/kelurahan, atau melalui jalur mandiri/partisipasi masyarakat menggunakan aplikasi cek bansos kementerian sosial dan website cek DTSEN yang disediakan BPS. Yang perlu diingat adalah pemutakhiran data ini hanya bersifat mengoreksi isian data yang belum sesuai, bukan serta merta merubah posisi desil. Desil dapat berubah atau tetap tergantung hasil pemeringkatan dengan membandingkan data seluruh keluarga di Indonesia.
Terkait dengan permasalahan bansos yang berhenti, dapat disebabkan berbagai faktor, masyarakat dapat melakukan konfirmasi penyebab bansos berhenti kepada pendamping sosial PKH maupun operator desa. Penyebab bansos berhenti antara lain: status peringkat kesejahteraan di atas desil 4, terdapat anggota keluarga yang memiliki pekerjaan yang tidak diperkenankan menerima bansos (ASN/TNI/POLRI/Pegawai BUMN), tidak ada komponen bansos, hingga anggota keluarga yang terindikasi terlibat judi online (judol)
Khusus bagi KPM yang bansosnya berhenti karena terindikasi judol, dapat dilakukan sanggahan dengan cara:
1. Menutup akun/rekening bank/ewallet yang terindikasi digunakan transaksi ke rekening judol
2. Membuat surat pernyataan telah berhenti judol dan telah menutup rekening serta akun judol.
3. Bagi yang merasa datanya disalahgunakan pihak lain untuk melakukan transaksi judol, dapat melakukan sanggahan dengan membuat berita acara sanggahan ditandatangani bersama perangkat desa setempat.
Jika syarat sanggahan sudah dipenuhi, KPM dapat menghubungi Pendamping PKH atau operator SIKS NG desa untuk melaporkan sanggahan ke Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan menunggu persetujuan kemensos untuk memulihkan status bansosnya selama kriteria masih terpenuhi.