Dinas Sosial Kabupaten Batang / Berita / PERKUAT LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL, DINAS SOSIAL SELENGGARAKAN RAKOR PENGURUS LKS

Berita

PERKUAT LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL, DINAS SOSIAL SELENGGARAKAN RAKOR PENGURUS LKS

Batang (20/10/2022) - Bertempat di Aula kantor Dinas Sosial Kab. Batang, sebanyak 17 pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Se-Kab. Batang ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kab. Batang, Ir. Joko Tetuko, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih Pemerintah Kab. Batang kepada para pengurus LKS yang telah membantu pemerintah dalam upaya membantu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya anak-anak dan lansia terlantar. Selanjutnya, Kadinsos berharap LKS dapat meningkatkan kemitraan dan sinergi baik dengan pemerintah maupun swasta sebagai upaya membantu peningkatan mutu pelayanan LKS.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Tati Gondo Martono, menekankan agar LKS tertib administrasi dan melaksanakan operasional lembaga sesuai standar yang telah ditentukan Kementerian Sosial dallam Permensos No. 22 tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial. Selain itu, bagi LKS yang sudah memenuhi standar pelayanan diharapkan mengajukan akreditasi ke Kementerian Sosial RI.

Terkait akreditasi LKS, Teguh Setiyadi selaku Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kab. Batang menyampaikan agar LKS yang akan mengajukan akreditasi untuk memenuhi enam standar; Standar Program, Standar Proses Layanan, Standar Manajemen, Standar SDM, Standar Sarana dan prasarana, dan Standar Hasil Layanan.

Pengurus LKS yang hadir turut menyampaikan informasi, pengalaman dan permasalahan yang dihadapi LKS selama melaksanakan pelayanan, seperti yang disampaikan Dwi Jumadi, pengurus LKSA Bahagia Darul Hikmah, Limpung, salah satu permasalahan adalah ketika mendaftarkan anak asuh untuk masuk Sekolah terkendala dengan sistem zonasi yang menyulitkan anak asuh dapat sekolah di Sekolah Negeri setempat, hal ini disebabkan anak asuh masih terdata sesuai alamat di Kartu Keluarga, sementara penggunaan surat domisili tidak dapat membantu.

Menanggapi hal tersebut, Fidiastuti, S.Sos, M.Si, selaku Subkoordinator Pelayanan Rehabilitasi Sosial mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional oleh Kemendikbudristek, kendati demikian, Dinsos akan berupaya sounding ke pihak terkait untuk mencari alternatif solusi. Fidi juga menambahkan terkait pelayanan rehabilitasi sosial di LKS, LKS dapat memaksimalkan sistem sumber yang ada, diantaranya dengan mengajukan proposal kegiatan ke Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini, harapannya dengan adanya bantuan dari Kementerian Sosial, LKS dapat mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan dasar kepada kelayan yang ada di dalam panti maupun yang luar panti.

Rakor ditutup dengan rencana tindaklanjut oleh Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kab. Batang yang mengusulkan untuk menyelenggarakan kegiatan bagi anak-anak asuh di LKSA sebagai pemenuhan hak rekreasi anak. (adm/Teguh)